Manado, 1 November 2025 — Firma hukum Firman Mustika & Partners (FMP) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Tidak hanya melalui kegiatan langsung seperti penyuluhan dan konsultasi hukum, FMP juga aktif menyebarkan edukasi melalui berbagai platform media digital.
Dalam salah satu unggahan edukatifnya, FMP mengangkat tema “Pencurian dengan Pemberatan (Curat)”, menjelaskan secara rinci dasar hukum serta sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui konten tersebut, FMP menegaskan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu—seperti pada malam hari, oleh lebih dari satu orang, dengan cara merusak atau memanjat—dapat dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara, bahkan 9 tahun bila dilakukan dalam keadaan memberatkan.
Selain menjelaskan aspek hukum, FMP juga menekankan nilai moral di balik penegakan hukum. Dalam pesannya, tertulis:
“Pencurian bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga moral dan tanggung jawab sosial. Hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk menuntun agar masyarakat hidup dengan kesadaran hukum yang baik.”
Pesan tersebut mencerminkan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Firman Mustika & Partners, yaitu profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Melalui konsistensinya dalam edukasi, baik secara tatap muka maupun lewat media sosial, FMP berupaya menghadirkan hukum yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.








