
Buku Restorative Justice mengungkap suatu pendekatan dalam
memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta
elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara
tindak pidana yang semula berfokus pada pemidanaan, menjadi
proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait, untuk bersama-sama
menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil
dan seimbang.
Semoga kehadiran buku ini dapat memberikan sumber belajar
bagi masyarakat khususnya praktisi hukum maupun peminat kajian
hukum untuk penyelesaian perkara pidana yang berpedoman pada
pendekatan keadilan restoratif. Kami pun tetap membutuhkan
masukan dari berbagai pihak, sehingga buku ini bisa menjadi lebih
baik.